Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tahan Eks Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto Terkait Pengadaan Katalis

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 06 Januari 2026 |05:12 WIB
KPK Tahan Eks Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto Terkait Pengadaan Katalis
KPK Tahan Eks Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto Terkait Pengadaan Katalis (Okezone/Nur Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Pengolahan PT Pertamina yakni Chrisna Damayanto (CD) pada Senin (5/1/2026). Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina. 

1. Ditahan KPK

"Penahanan dilakukan terhadap saudara CD  selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012 sampai dengan 2014," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. 

Ia mengungkapkan, sebelumnya KPK telah menetapkan sekaligus menahan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka adalah Gunarri Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP), Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku manajer operasi PT MP sekaligus anak GW, dan  Alvin Pradipta Adyota (APA) selaku pihak swasta sekaligus anak dari CD. 

Sebelum ditahan, Chrisna diperiksa terlebih dahulu dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada 5 Januari 2026.

Ia kemudian ditahan untuk 20 hari pertama terhitung dari 5 Januari-24 Januari 2025 di Rutan KPK Gedung C1. 

2. Terima Rp1,7 Miliar

Mungki menjelaskan, perkara ini bermula ketika PT MP menggunakan nama Albemarle Corp yang merupakan bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd. Perusahaan tersebut pernah mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina, tapi gagal karena dianggap tidak lolos uji ACE Test.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement