Chrisna setuju atas pengondisian tersebut. Ia kemudian menghapus kebijakan lolos uji ACE Test bagi produk katalis.
Hal ini, lanjut Mungki, membuat PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode tahun 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta (sekitar Rp176,4 miliar - kurs rupiah pada 2014).
"Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albermarle CORP kepada saudara CD sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode tahun 2013 sampai dengan 2015," ucapnya.
"Penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh saudara CD yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT Pertamina," sambungnya.
Atas perbuatannya, CD sebagai penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)