JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady dalam perkara korupsi izin pemanfaatan hutan. Amar putusan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim menilai Dicky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dicky terbukti menerima suap berkaitan dengan jabatannya untuk kepentingan perusahaan penyuap yakni PT. Paramitra Mulia Langgeng.
"Menyatakan Terdakwa Dicky Yuana Rady telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar ketua majelis hakim Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Dicky diduga menerima suap senilai SGD199 ribu yang diterimanya dalam dua kali pembayaran. Uang suap itu berasal dari Direktur PT. Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi Nur yang diberikan melalui asisten pribadinya Aditya Simaputra.
Hakim juga menghukum Dicky untuk menjalani masa hukuman empat tahun penjara. Selain itu, hakim juga menghukum Dicky untuk membayar denda Rp200 juta subsider pidana kurungan 90 hari dan uang pengganti SGD 10 ribu subsider kurungan satu tahun.
Pembayaran denda atau uang pengganti, kata Hakim, disesuaikan dengan kurs saat pidana itu dilakukan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dicky Yuana Rady oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh Teddy.
Dalam persidangan itu, baik jaksa penuntut umum dan terdakwa yang didampingi kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Artinya, putusan ini masih belum berkekuatan hukum tetap.
(Fahmi Firdaus )