Polda Metro Jaya Respons Isu Vape Dilarang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 09 April 2026 06:09 WIB
Polda Metro Jaya Respons Isu Vape Dilarang (Ilustrasi/Freepik)
Share :

Belakangan ini penyalahgunaan vape dengan zat berbahaya etomidate semakin marak. Etomidate telah ditetapkan sebagai narkotika golongan II sehingga aparat penegak hukum dapat menindak pengedar maupun pemakai barang haram tersebut.

"Perlu saya jelaskan, terkait etomidate, syukur Alhamdulillah sekarang sudah masuk dalam daftar psikotropika golongan dua,” ujar David.

Etomidate merupakan zat yang mulanya masuk dari luar negeri seperti Thailand dan Malaysia. Zat itu kemudian dijadikan liquid vape yang berisikan etomidate.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya