Kusnali menerangkan selama masa pidana, Doni juga telah berkelakuan baik yang didasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana. Total remisi yang ia terima ialah 13 bulan 105 hari.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik didasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapatkan remisi sebanyak 13 bulan 105 hari," katanya.
Diketahui, Doni Salmanan ditahan sejak 9 Maret 2022 atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta TPPU. Ia divonis hukuman 8 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)