JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih menghitung nilai kerugian keuangan negara, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2012–2015.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan proses tersebut tengah dilakukan penyidik dengan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP," katanya kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam kasus ini PT Pertamina mengalami kerugian karena harus membayar biaya pengadaan BBM yang lebih tinggi dari seharusnya.
"Nanti akan disampaikan berapa kerugian keuangan negara atau yang dalam hal ini adalah PT Pertamina. Saat ini masih dalam proses perhitungan, kami belum dapat menyampaikan angka pastinya," ujarnya.
Syarief menjelaskan, kasus ini bermula ketika pejabat Petral membocorkan informasi rahasia internal perusahaan terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline.