Korupsi Petral, Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 10 April 2026 08:40 WIB
Kasus Korupsi Petral (foto: Okezone)
Share :

Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) untuk memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.

"Saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan, baik di Petral maupun di Pertamina," ucapnya.

Ia menjelaskan, komunikasi dilakukan antara IRW dengan tersangka BBG, MLY, dan TFK. Melalui komunikasi tersebut, terjadi pengondisian tender dan kebocoran informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri).

Pengondisian tersebut menyebabkan kemahalan harga karena proses pengadaan menjadi tidak kompetitif. Untuk memuluskan rencana tersebut, para pejabat Petral disebut mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi.

Akibatnya, tender tetap berjalan dan menghasilkan nota kesepahaman (MoU) antara Petral dengan perusahaan milik Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak pada periode 2012 hingga 2014.

"Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan lebih panjang dan harga lebih tinggi," jelasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya