Kejagung Abaikan Putusan MK, Tetap Gunakan BPKP Hitung Kerugian Negara

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 10 April 2026 12:30 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi (foto: Okezone)
Share :

Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut, PT Pertamina mengalami kerugian karena harus membayar biaya pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang lebih tinggi dari seharusnya.

"Nanti akan disampaikan berapa besar kerugian keuangan negara, atau dalam hal ini yang dirugikan adalah PT Pertamina. Saat ini masih dalam proses perhitungan, sehingga kami belum dapat menyampaikan angkanya," tuturnya.

Sebelumnya, MK dalam putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 9 Februari 2026 menegaskan bahwa BPK adalah lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara.

Putusan tersebut diambil oleh sembilan hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dengan anggota Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya