JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, masih akan menggunakan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian keuangan negara.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang melakukan audit kerugian negara.
Syarief beralasan Kejagung memiliki kajian tersendiri terkait penggunaan perhitungan BPKP sebagai dasar penentuan kerugian negara dalam perkara korupsi.
"Untuk putusan MK itu nanti akan kami sampaikan secara tersendiri. Kami memiliki kajian sendiri, sehingga untuk saat ini kami masih menggunakan BPKP dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, kerja sama dengan BPKP juga masih dilakukan dalam penanganan kasus terbaru, yakni dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2012–2015.
"Untuk besaran kerugian keuangan negara, saat ini masih dalam proses perhitungan bersama rekan-rekan dari BPKP," katanya.
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut, PT Pertamina mengalami kerugian karena harus membayar biaya pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang lebih tinggi dari seharusnya.
"Nanti akan disampaikan berapa besar kerugian keuangan negara, atau dalam hal ini yang dirugikan adalah PT Pertamina. Saat ini masih dalam proses perhitungan, sehingga kami belum dapat menyampaikan angkanya," tuturnya.
Sebelumnya, MK dalam putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 9 Februari 2026 menegaskan bahwa BPK adalah lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara.
Putusan tersebut diambil oleh sembilan hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dengan anggota Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Awaludin)