Penyebaran informasi yang menyesatkan dapat beririsan dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) UU ITE terkait informasi yang menyesatkan dan merugikan publik. Henry menegaskan demokrasi tidak boleh tunduk pada logika viralitas.
“Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh opini sesaat. Hukum harus berdiri di atas fakta utuh, bukan potongan yang dipelintir. Jika tidak, kita sedang membangun preseden berbahaya: siapa pun bisa dikriminalisasi hanya karena narasinya dipotong,” tuturnya.
Ia pun mengajak semua pihak untuk mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Peristiwa ini setidaknya menjadi pengingat bahwa di era digital, kebenaran sering kali kalah cepat dari persepsi.
Namun, satu hal yang harus tetap dijaga adalah hukum tidak boleh kehilangan akal sehat dan harus tetap objektif.
"Mari kita berikan dukungan agar Pemerintah Presiden Prabowo menjalankan pemerintahan dengan baik dan benar, serta tidak ditambahkan narasi-narasi ujaran kebencian dan hasutan, apalagi yang mengarah pada makar," katanya.
(Arief Setyadi )