Soal Saiful Mujani, Pakar: Hukum Tidak Boleh Kehilangan Akal Sehat

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 10 April 2026 21:51 WIB
Henry Indraguna (Foto: Ist)
Share :

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM melindungi ekspresi intelektual dan kebebasan berpikir.

“Jika tidak terdapat ajakan konkret yang menimbulkan akibat nyata, maka tidak ada delik. Kritik atau analisis, betapapun kerasnya, tetap dilindungi oleh konstitusi,” katanya.

Henry mengingatkan fenomena yang ia sebut overcriminalization of speech, yakni kecenderungan menarik setiap pernyataan ke ranah pidana.

“Jika setiap kritik dianggap sebagai ancaman, maka negara hukum berubah menjadi negara ketakutan. Ini bukan hanya soal satu video, tapi soal masa depan kebebasan akademik di Indonesia,” tuturnya.

Ia menambahkan, praktik memotong video lalu menyebarkannya tanpa konteks justru berpotensi menciptakan disinformasi. Hal ini perlu diwaspadai karena dapat terjadi manipulasi narasi. Publik pun diminta lebih kritis terhadap sumber informasi.

“Yang perlu diuji bukan hanya isi pernyataan, tetapi juga siapa yang memotong, siapa yang menyebarkan, dan dengan tujuan apa. Di sinilah hukum harus hadir secara cermat, bukan reaktif,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya