Soal Saiful Mujani, Pakar: Hukum Tidak Boleh Kehilangan Akal Sehat

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 10 April 2026 21:51 WIB
Henry Indraguna (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA — Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Henry Indraguna, menyoroti kegaduhan yang timbul dari pernyataan Saiful Mujani. Cuplikan pernyataannya viral hingga memicu tudingan serius, mulai dari provokasi hingga dugaan pelanggaran pidana.

Bahkan, hal tersebut dianggap sebagai dugaan makar atau upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah. Henry pun mengingatkan publik agar tidak terjebak dalam penilaian prematur dan ahistoris terhadap konteks pernyataan tersebut.

“Dalam perspektif hukum pidana, suatu pernyataan tidak bisa dinilai secara parsial. Harus dilihat secara utuh, baik konteks, maksud, maupun dampaknya. Menghukum berdasarkan potongan video adalah kekeliruan metodologis yang berbahaya,” kata Henry dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

Henry menjelaskan, dalam doktrin hukum pidana dikenal prinsip actus non facit reum nisi mens sit rea, yakni perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya niat jahat. Ia pun menilai analisis akademik yang disampaikan dalam forum ilmiah tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Adapun jika dikaitkan dengan hukum positif Indonesia, kata Henry, Pasal 160 KUHP (penghasutan) mensyaratkan adanya ajakan nyata dan eksplisit yang mendorong tindakan melawan hukum. Selain itu, Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM melindungi ekspresi intelektual dan kebebasan berpikir.

“Jika tidak terdapat ajakan konkret yang menimbulkan akibat nyata, maka tidak ada delik. Kritik atau analisis, betapapun kerasnya, tetap dilindungi oleh konstitusi,” katanya.

Henry mengingatkan fenomena yang ia sebut overcriminalization of speech, yakni kecenderungan menarik setiap pernyataan ke ranah pidana.

“Jika setiap kritik dianggap sebagai ancaman, maka negara hukum berubah menjadi negara ketakutan. Ini bukan hanya soal satu video, tapi soal masa depan kebebasan akademik di Indonesia,” tuturnya.

Ia menambahkan, praktik memotong video lalu menyebarkannya tanpa konteks justru berpotensi menciptakan disinformasi. Hal ini perlu diwaspadai karena dapat terjadi manipulasi narasi. Publik pun diminta lebih kritis terhadap sumber informasi.

“Yang perlu diuji bukan hanya isi pernyataan, tetapi juga siapa yang memotong, siapa yang menyebarkan, dan dengan tujuan apa. Di sinilah hukum harus hadir secara cermat, bukan reaktif,” ujarnya.

Penyebaran informasi yang menyesatkan dapat beririsan dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) UU ITE terkait informasi yang menyesatkan dan merugikan publik. Henry menegaskan demokrasi tidak boleh tunduk pada logika viralitas.

“Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh opini sesaat. Hukum harus berdiri di atas fakta utuh, bukan potongan yang dipelintir. Jika tidak, kita sedang membangun preseden berbahaya: siapa pun bisa dikriminalisasi hanya karena narasinya dipotong,” tuturnya.

Ia pun mengajak semua pihak untuk mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Peristiwa ini setidaknya menjadi pengingat bahwa di era digital, kebenaran sering kali kalah cepat dari persepsi.

Namun, satu hal yang harus tetap dijaga adalah hukum tidak boleh kehilangan akal sehat dan harus tetap objektif.

"Mari kita berikan dukungan agar Pemerintah Presiden Prabowo menjalankan pemerintahan dengan baik dan benar, serta tidak ditambahkan narasi-narasi ujaran kebencian dan hasutan, apalagi yang mengarah pada makar," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya