Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Yusril Tegaskan Tersangka Tetap Diadili di Peradilan Militer

Felldy Utama, Jurnalis
Sabtu 11 April 2026 04:10 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone)
Share :

"Tetapi, itu baru berlaku apabila sudah ada revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer," lanjutnya.

Yusril menambahkan, pasca-2004 saat dirinya menjabat sebagai Menteri Kehakiman, para penerusnya belum menyusun revisi undang-undang tersebut hingga saat ini. Akibatnya, ketentuan lama dalam Undang-Undang Peradilan Militer masih tetap berlaku.

"Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas yang kemarin didiskusikan, apabila terdapat tersangka militer dan sipil. Namun, sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan militer," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya