JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni membantah memberi uang Rp300 juta ke Kabiro Penindakan KPK gadungan untuk mengurus perkara. Ia menegaskan, tak ada pernyataan atau tekanan dari pegawai KPK gadungan itu yang meminta uang untuk mengurus perkara.
Kejadian itu terjadi saat dirinya memimpin rapat di Komisi Hukum DPR RI pada Senin, 6 April 2026 pukul 10.30 WIB. Kala itu, ia dihubungi ada seseorang utusan pimpinan KPK yang ingin bertemu.
"Nah itu, staf saya tuh yang nemuin, tuh Askar, menerima yang bersangkutan atas informasi dari Pamdal kalau ada tamu mengatasnamakan pimpinan KPK. WhatsApp, saya bilang 'Wuih, ngapain?' Gitu. 'Enggak, ada yang mau disampaikan dari pimpinan KPK, atas nama pimpinan KPK'," kata Sahroni sambil menirukan percakapan saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).
"Nyampein langsung, 'Ini permintaan dari pimpinan KPK, jumlah uangnya Rp300 juta.' 'Oke, Bu, nanti ya saya lagi mimpin rapat.' Balik. Dan dia minta nomor telepon saya. Karena minta telepon, saya kasih," tutur Sahroni.
Setelah rapat, kata Sahroni, pegawai KPK gadungan ini menghampirinya dan menanyakan kejelasan ihwal uang. "Karena sebelum balik lagi mimpin rapat, dia sudah bilang, 'Pak kalau bisa hari ini atau besok,' yang dimaksud uang yang diminta. 'Bu nanti ya, saya dalam keadaan lagi enggak baik,' saya jawab," ucapnya.
Pada sore hari, Sahroni mengaku mengonfirmasi orang tersebut ke pimpinan KPK. Lantas, pimpinan KPK menyebut bahwa hal itu merupakan penipuan. "Langsung saya bilang, 'Tangkap nih kalau begini enggak benar,' gitu," ucap Sahroni.
"Nah akhirnya dari KPK berkoordinasi dengan Polda Metro, barulah itu ceritanya berproses. Saya minta kerja samanya untuk melakukan penangkapan terhadap yang gadungan. Tanggal 9 lah akhirnya berproses itu, malam sekitar hampir pukul 12," tambahnya.
Dalam proses penangkapan, Sahroni pun menginstruksikan stafnya untuk memberikan uang Rp300 juta dalam bentuk USD17.400. Ia sengaja memberikan uang itu melalui utusannya agar bisa memastikan pegawai KPK gadungan ini yang menerima.
"Untuk memastikan, jangan sampai nanti uang itu enggak diterima sama yang bersangkutan, nanti bagaimana mau menangkap orang. Akhirnya kasih uang, nilainya dengan ekuivalen USD17.400," jelasnya.
Kendati demikian, Sahroni menilai persepsi publik terhadap dirinya menjadi berbeda. Pasalnya, ia merasa publik menganggap pemberian uang itu terkait pengurusan perkara.
"Nah tapi narasi orang jadi beda nih, seolah-olah saya berperkara, padahal enggak ada. Si Ibu itu tidak membicarakan perkara, sama sekali enggak ada. Pokoknya minta uang saja atas nama pimpinan KPK. Jadi, jangan bernarasi seolah-olah mengurus perkara, enggak ada perkara sama sekali. Cuma minta uang saja, cuma mintanya memaksa," tegas Sahroni.
Sahroni pun menilai, tak ada unsur pemerasan dalam kasusnya. Menurutnya, tindakan yang dilakukan pegawai KPK gadungan ini merupakan bentuk pidana penipuan yang mengatasnamakan lembaga.
"Nah tapi kemarin kan jadi liar, kok ya seolah-olah Sahroni panik gara-gara dimintai uang dan berperkara. Barulah narasi Sahroni panik memberi uang gara-gara untuk mungkin mengurus perkara," tegas Sahroni.
"Jadi saya luruskan nih di siang hari ini, tidak ada perkara. Kalau dibilang memaksa iya, tapi pemerasan enggak ada, apalagi mengancam, enggak ada itu. Tapi kalau dibilang dia memaksa, benar memaksa. Karena telepon terus," pungkasnya.
(Arief Setyadi )