Usai Menang Praperadilan Lawan KPK, Ini Respons Kuasa Hukum Indra Iskandar

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Selasa 14 April 2026 14:27 WIB
Sekjen DPR RI Indra Iskandar (foto: dok DPR)
Share :

Sebelumnya, hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Indra Iskandar dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pengadilan juga memerintahkan penghentian penyidikan, serta menyatakan sejumlah tindakan penyidik seperti penggeledahan, penyitaan, hingga larangan bepergian ke luar negeri tidak sah.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya