JAKARTA – Yuniko Syahrir, kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, bersyukur hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan kliennya dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (14/4/2026).
Yuniko menyatakan, putusan tersebut menjadi bukti bahwa dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan terbukti di persidangan.
“Alhamdulillah, tadi kita sudah mendengar bersama putusan praperadilan nomor 31 atas nama pemohon Indra Iskandar. Setelah melalui serangkaian persidangan, mulai dari pengajuan permohonan, jawaban, hingga menghadirkan saksi, bukti, dan ahli, alhamdulillah kami sebagai kuasa pemohon dapat membuktikan kebenaran dari permohonan praperadilan yang kami ajukan,” ujar Yuniko.
Ia menambahkan, pihaknya akan melihat langkah selanjutnya pascaputusan tersebut.
“Nanti kita lihat ke depannya,” imbuhnya.
Senada, pengacara Indra lainnya, Rivaldi, menyoroti lamanya proses hukum yang berjalan tanpa kejelasan sejak kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini kan 2022 ditetapkan sebagai tersangka, sekarang tahun 2026. Tidak ada kejelasan. Itu kita kembalikan kepada KPK bagaimana hasil penyidikannya. Empat tahun berjalan. Nasib klien kami terkatung-katung. Seandainya tidak ditemukan, ya sudah langsung batalkan saja,” kata Rivaldi.