JAKARTA – Faizal Assegaf bakal mengadukan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut ketidaksetujuannya atas pernyataan Budi dalam kasus dugaan penerimaan fasilitas Bea Cukai.
“Hari ini saya melaporkan saudara Budi Prasetyo selaku Jubir KPK (ke Polda Metro Jaya). Kami melayangkan somasi kepada saudara Budi 1x24 jam, tidak ditanggapi, ya kami lapor. Kemudian, kami akan melaporkan ke Dewas,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia akan mengadukan Budi ke Dewas KPK dan mendesak lembaga tersebut memeriksa Budi untuk mempertanyakan maksud pernyataannya yang seolah dirinya terlibat dalam kasus dugaan penerimaan fasilitas Bea Cukai. Pasalnya, pernyataan Budi dinilai sebagai pengalihan isu agar KPK tidak mengungkap aktor utama di balik kasus tersebut.
“Apakah pernyataan saudara Budi ini bertujuan menarik-narik sesuatu masalah yang tidak ada hubungannya dengan penanganan korupsi? Untuk tujuan apa? Untuk pengalihan isu? Untuk membohongi kawan-kawan media, seolah-olah jika dia bicara semua itu benar? Tidak juga,” tuturnya.
“Oleh sebab itu, kami menempuh jalur hukum. Masuk ke aspek hukum, kami sebagai warga negara juga berhak mendapatkan pembelaan atas pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah melaporkan Budi ke SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026, pukul 12.41 WIB.
“Jadi saudara Budi, Anda berhadapan dengan jurnalis yang tidak bisa Anda bohongi dengan satu pernyataan tanpa konfirmasi. Kami punya latar belakang sebagai jurnalis investigasi. Anda tidak boleh membuat keseragaman berita, lalu menyebarkannya dan membentuk opini,” katanya.
(Arief Setyadi )