Ini Alasan Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Militer

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 16 April 2026 14:39 WIB
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan, bahwa perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, sah disidangkan di peradilan militer.

Menurut Fredy, dasar utama kewenangan tersebut karena para terdakwa merupakan prajurit TNI aktif, sehingga secara hukum masuk dalam yurisdiksi peradilan militer.

“Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran. Yang legitimate saat ini adalah peradilan militer, dilihat dari status, lokus, kesatuan, dan kepangkatan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Ia bahkan menilai, apabila perkara tersebut dipaksakan masuk ke pengadilan umum, proses hukumnya berpotensi tidak berjalan.

“Kalau di peradilan sipil malah tidak masuk, bisa ditolak oleh Pengadilan Negeri,” tegasnya.

Dari sisi kewenangan mutlak, seluruh terdakwa berstatus militer aktif, sehingga otomatis masuk yurisdiksi peradilan militer.

 

Selain itu, dari sisi kewenangan relatif, lokasi kejadian berada di wilayah Jakarta, tepatnya di sekitar RS Cipto Mangunkusumo, sehingga menjadi wilayah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sementara dari aspek kepangkatan, para terdakwa berpangkat Kapten, Letnan Satu, hingga Sersan Dua, yang juga berada dalam kewenangan pengadilan tersebut.

“Kalau pangkatnya Perwira Menengah, itu nanti kewenangannya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,” jelasnya.
Saat ini, pengadilan masih melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Selain itu, majelis juga akan meneliti substansi perkara untuk memastikan seluruh unsur kewenangan terpenuhi sebelum sidang digelar.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya