Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Penyiraman Air Keras, Andrie Yunus Gugat Peradilan Militer ke MK

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 14 April 2026 |22:30 WIB
Kasus Penyiraman Air Keras, Andrie Yunus Gugat Peradilan Militer ke MK
Mahkamah Konstitusi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi. Perkara ini teregister dengan nomor 260/PUU-XXIII/2025.

Permohonan tersebut diajukan melalui Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan. Langkah ini diambil karena Andrie merupakan warga negara yang menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai peristiwa penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum. Namun, penanganan perkara tersebut justru diarahkan ke dalam yurisdiksi peradilan militer.

“Kondisi ini menyingkap persoalan mendasar dalam konstruksi hukum peradilan militer di Indonesia, khususnya terkait Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer yang menggunakan frasa ‘tindak pidana’ tanpa membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum,” ujar kuasa hukum Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, Fadhil Alfathan, Selasa (14/4/2026).

Fadhil menilai ketidakjelasan norma tersebut telah membuka ruang perluasan yurisdiksi peradilan militer secara berlebihan. Akibatnya, prajurit yang melakukan kejahatan umum tetap diadili di forum militer, bukan di peradilan umum yang lebih independen dan terbuka.

“Pendekatan ini secara prinsipil bertentangan dengan gagasan negara hukum yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum,” imbuh Fadhil.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement