Sebelumnya, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) menyatakan bahwa letter of intent over flight clearance merupakan usulan dari pihak AS. Saat ini, hal tersebut masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah Indonesia.
Pertemuan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dengan Menhan AS Pete Hegseth di Pentagon yang turut membahas akses lintas udara bagi pesawat AS semakin membuat isu tersebut menjadi sorotan.
Sementara pemerintah menegaskan dokumen tersebut bersifat non-binding (tidak mengikat), belum final, dan tidak otomatis berlaku. Seluruh proses masih memerlukan pembahasan lanjutan melalui mekanisme teknis sesuai prosedur nasional, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri bebas aktif, serta kedaulatan NKRI.
(Arief Setyadi )