Polda Metro Sebut Ada Dua Laporan terhadap Feri Amsari

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 17 April 2026 19:48 WIB
Feri Amsari (Foto: Dok Okezone)
Share :

Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat akan diterima selama memenuhi unsur awal, seperti adanya dugaan tindak pidana, saksi, serta barang bukti pendukung. Selanjutnya, penyidik akan mendalami isi unggahan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Penyelidik dan penyidik akan mendalami struktur pasal pidana terkait, memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan barang bukti apakah terpenuhi unsur pidana,” ungkapnya.

Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Polda Metro Jaya juga membuka akses informasi kepada publik terkait perkembangan kasus tersebut.

“Kami memahami situasi publik. Namun, penanganan perkara di Polda Metro Jaya dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Feri Amsari dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara ke Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan usai kritikannya terkait swasembada pangan pemerintah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya