Bareskrim Bongkar Pabrik Gas N2O Whip Pink, Bukti Negara Tidak Tinggal Diam!

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Sabtu 18 April 2026 11:02 WIB
Bareskrim Bongkar Pabrik Gas N2O Whip Pink
Share :

JAKARTA –  Dittipidnarkoba Bareskrim Polri beberapa waktu lalu menggerebek rumah produksi atau pabrik pembuat gas N2O merek Whip Pink 'gas tertawa' ilegal di kawasan Jakarta. Pabrik Whip Pink tersebut diketahui memiliki omzet miliaran rupiah setiap bulannya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan operasi ini dimulai saat polisi melakukan pembelian terselubung untuk mengetahui keberadaan pabrik tersebut.

"Subdit III Dittipidnarkoba membawa 9 orang yang diamankan dari 3 TKP beserta barang bukti dari 3 TKP menuju Kantor Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Eko beberapa waktu lalu.

Bareskrim juga  merekomendasi terkait penyalahgunaan gas dinitrogen monoksida (N2O) atau gas tertawa di Indonesia, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam kerangka UU Kesehatan.

Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk menutup celah hukum terhadap peredaran zat yang belum diatur secara tegas dalam UU Narkotika, namun memiliki potensi penyalahgunaan tinggi di masyarakat.

Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (Patron) Muannas Alaidid menilai pendekatan hukum yang diinisiasi Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, merupakan bentuk nyata keseriusan aparat dalam menghadapi ancaman narkoba jenis baru.

“Secara regulasi, penyalahgunaan N2O dapat dijerat melalui UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP No. 28 Tahun 2024, serta Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 yang membatasi penggunaan gas tersebut hanya untuk kepentingan medis,” ujarnya.

Dari sisi kesehatan, penggunaan N2O tanpa pengawasan medis berisiko menimbulkan gangguan serius, mulai dari gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, kerusakan saraf, hingga potensi serangan jantung akibat hipoksia.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya