Jaringan Penyelundupan Manusia ke Australia Dibongkar, 3 WN Pakistan Jadi Tersangka

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 20 April 2026 21:30 WIB
Jaringan Penyelundupan Manusia ke Australia (foto: freepik)
Share :

Setelah tiba di Indonesia, para korban ditampung di sebuah kontrakan di Tangerang, Banten, sebelum melanjutkan perjalanan ke Ambon, Saumlaki, dan Dobo, hingga akhirnya ditangkap. Di wilayah Maluku, tersangka MS dan MWK diduga mempersiapkan kapal untuk menyeberang ke Australia.

Hendarsam menyebutkan MS dan MWK kemudian ditangkap oleh petugas dari Kantor Imigrasi Tual. Setelah keduanya ditangkap, tersangka SA yang diduga sebagai otak kejahatan ini turut diamankan.

Pada 10 April 2026, berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam waktu dekat, para tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk proses penuntutan di pengadilan.

Ketiganya dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengacu pada Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya