JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Sebanyak tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan ketiganya diduga mengorganisir pemberangkatan WNA asal Pakistan untuk masuk ke Australia secara ilegal. Ketiga tersangka berinisial SA, MS, dan MWK.
"Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2026 dan kini menjalani proses penyidikan," ujar Hendarsam dalam konferensi pers, Senin (20/4/2026).
Hendarsam mengungkapkan, perkara ini bermula saat empat warga Pakistan berinisial SK, AS, MS, dan SUR ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Dobo, Maluku, oleh aparat dari Polres Kepulauan Aru pada September 2025. Mereka diketahui hanya memiliki izin kunjungan selama berada di Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut dijanjikan oleh tersangka SA prosedur legal untuk menuju Australia. SA juga menjanjikan pekerjaan di Australia dan bersedia memberangkatkan mereka melalui Indonesia.
"Mereka dijanjikan dapat berangkat ke Australia melalui jalur yang diklaim legal oleh seorang WNA Pakistan berinisial SA yang berdomisili di Tangerang," imbuh Hendarsam.
Setelah tiba di Indonesia, para korban ditampung di sebuah kontrakan di Tangerang, Banten, sebelum melanjutkan perjalanan ke Ambon, Saumlaki, dan Dobo, hingga akhirnya ditangkap. Di wilayah Maluku, tersangka MS dan MWK diduga mempersiapkan kapal untuk menyeberang ke Australia.
Hendarsam menyebutkan MS dan MWK kemudian ditangkap oleh petugas dari Kantor Imigrasi Tual. Setelah keduanya ditangkap, tersangka SA yang diduga sebagai otak kejahatan ini turut diamankan.
Pada 10 April 2026, berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam waktu dekat, para tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk proses penuntutan di pengadilan.
Ketiganya dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengacu pada Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
(Awaludin)