JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar Operasi Wirawaspada secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 7–11 April 2026. Hasilnya, sebanyak 346 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara terjaring karena diduga melanggar aturan keimigrasian.
“WNA yang diawasi didominasi pemegang izin tinggal kunjungan sebanyak 222 orang, diikuti izin tinggal terbatas 112 orang, serta izin tinggal tetap 7 orang. Selain itu, terdapat 3 pencari suaka dan 2 imigran ilegal yang turut menjadi bagian dari pengawasan,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, operasi tersebut merupakan kegiatan rutin pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan serentak di seluruh satuan kerja imigrasi, dengan tujuan memastikan kepatuhan WNA terhadap peraturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pelaksanaan operasi, tercatat sebanyak 2.499 kegiatan pengawasan telah dilakukan oleh petugas intelijen dan penindakan keimigrasian di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 346 WNA diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagian besar pengawasan, yakni 2.463 kegiatan, dilakukan melalui metode terbuka. Sementara 34 kegiatan lainnya dilakukan secara tertutup karena tingginya risiko yang dihadapi petugas.
“Orang asing yang terjaring berasal dari berbagai negara, dengan jumlah terbanyak dari Republik Rakyat Tiongkok sebanyak 183 orang, diikuti Pakistan 21 orang, Nigeria 20 orang, Jepang 13 orang, serta negara lainnya seperti Singapura, Korea Selatan, dan India,” tuturnya.