Adapun bentuk pelanggaran yang ditemukan antara lain penyalahgunaan izin tinggal, tidak melaporkan perubahan data keimigrasian, hingga dugaan bekerja tanpa izin resmi.
“Tercatat 214 kasus penyalahgunaan izin tinggal, 48 kasus tidak melaporkan perubahan alamat/data, 31 kasus tidak memiliki dokumen sah, 24 kasus overstay, serta 17 kasus investor fiktif, dan pelanggaran lainnya seperti mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan Operasi Wirawaspada dilakukan dengan pendekatan komprehensif dan berbasis data untuk memastikan efektivitas pengawasan.
“Kami terus meningkatkan efisiensi dan kemudahan layanan keimigrasian, namun tidak berarti ada toleransi terhadap pelanggaran. Pengawasan tetap dilakukan secara proaktif dan responsif dengan langkah cepat dan tepat,” ujarnya.
Ia menambahkan, keseimbangan antara pelayanan dan pengawasan menjadi kunci dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus mendukung iklim investasi dan mobilitas global yang sehat.
“Kami berkomitmen memastikan setiap WNA di Indonesia mematuhi hukum yang berlaku. Pengawasan akan terus diperkuat demi menjaga ketertiban dan keamanan serta mendukung pembangunan nasional,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.