JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), dan gas LPG bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia. Dalam kurun waktu 13 hari, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp243 miliar.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syarifudin, menjelaskan pengungkapan ini dilakukan selama 13 hari pada periode 7–20 April 2026.
“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp243.669.600.800 selama 13 hari,” kata Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Nunung menerangkan, selama periode itu, pihaknya menindak 223 laporan polisi (LP) dengan total tersangka sebanyak 330 orang. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan ini.
Pada kesempatan itu, Nunung menyatakan berdasarkan data tahun 2025 hingga 2026, tercatat ada 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi. Dari jumlah tersebut, 46 kasus sudah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 lainnya masih dalam proses penyidikan.