Menurutnya, sistem yang baik dapat menutup peluang terjadinya praktik koruptif. Ia juga menyoroti bahwa upaya memiskinkan pelaku korupsi tambang sebenarnya telah memiliki dasar hukum, misalnya melalui kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian negara.
“Dengan begitu maka (aparat penegak hukum) bisa menyita aset semaksimal mungkin,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya penguatan sistem sebagai tindak lanjut dari penegakan hukum. Menurut Fatahillah, langkah agresif Kejagung harus dibarengi dengan perbaikan tata kelola sektor tambang secara menyeluruh.
“Pemerintah harus menutup celah korupsi, pengawasan dioptimalkan, dinas-dinas di daerah juga dioptimalkan,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )