Simak Kewajiban Pemberi Kerja kepada PRT, dari Upah hingga Cuti

Arief Setyadi , Jurnalis
Selasa 21 April 2026 22:14 WIB
Ilustrasi PRT (Foto: Ilustrasi AI)
Share :

(1) PRT berhak:
Pasal 15 
a. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya; 
b. Bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi; 
c. Mendapatkan waktu istirahat; 
d. Mendapatkan Cuti sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; 
e. Mendapatkan Upah sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; 
f. Mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; 
g. Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
h. Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
i. Mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; 
j. Mendapatkan makanan sehat;  
k. Mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu; 
l. Mengakhiri Hubungan Kerja apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; 
m. Mendapatkan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat; dan 
n. Mendapatkan hak lainnya sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja. 

(2) Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati  atau sesuai dengan Perjanjian Kerja. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran Upah yang akan disepakati atau diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Pasal 16 
(1) Iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g diberikan kepada PRT sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(2) Dalam hal PRT tidak termasuk sebagai penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), iuran jaminan sosial kesehatan ditanggung oleh Pemberi Kerja berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja dan diketahui oleh RT/RW. 

(3) Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h ditanggung Pemberi Kerja sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.  

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya