Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU Perlindungan PRT Harus Masuk Prolegnas 2015

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Minggu, 14 Desember 2014 |18:36 WIB
RUU Perlindungan PRT Harus Masuk Prolegnas 2015
RUU Perlindungan PRT Harus Masuk Prolegnas 2015 (foto : Feri)
A
A
A

JAKARTA - Kasus kekerasan dan penyiksaan yang berujung kematian terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) masih terus terjadi di Indonesia. Belum lama ini terjadi kasus kekerasan yang yang dialami sejumlah PRT hingga hilangnya nyawa di Medan, tepatnya di Jalan Beo Simpang, Jalan Angsa Setiajadi, Medan Timur, di sebuah rumah milik H. Syamsul Anwar.

Dari semua kejadian kekerasan, baik fisik, psikis, maupun ekonomi yang dialami oleh PRT, sudah semestinya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan PRT ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

"Kami mendesak DPR untuk segara membahas RUU Perlindungan PRT dalam prioritas Prolegnas 2015-2019, khususnya di 2015 harus disahkan," kata Koordinator Jaringan Nasional Advokasi PRT (JALA PRT), Lita saat konferensi pers di kantor LBH, Jakarta Pusat, Minggu (14/12/2014).

Menurut Lita, masyarakat sipil yang diwakili JALA PRT sudah mengajukan RUU Perlindungan PRT ke DPR sejak 2004, bayangkan sudah dua periode DPR berakhir.

"Kita sudah ajukan dari sepuluh tahun lalu, padahal di luar sana sudah lahir Konvensi ILO 189 tentang kerja layak pekerja rumah tangga," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement