Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

162 PRT dan Majikan Gugat Presiden

Kholil Rokhman , Jurnalis-Selasa, 05 April 2011 |14:20 WIB
162 PRT dan Majikan Gugat Presiden
A
A
A

JAKARTA- Sebanyak 162 Pembantu Rumah Tangga (PRT) dan majikan menggugat pemerintah. Pihak yang digugat adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dan DPR RI.

"Para tergugat telah lalai dalam menjalankan tugas dan kewajiban hukumnya untuk memberikan perlindungan hukum kepada warga negara secara khusus karena tidak membuat peraturan perundang-undangan yang melindungi pekerja rumah tangga dan pekerja migran indonesia," kata salah satu kuasa hukum penggugat, Restaria Hutabarat saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2011)

Restia mengungkapkan, akibat kelalaian pemerintah, para PRT rentan dengan berbagai kekerasan fisik. Karena itu, lanjut Restia, mereka meminta pengadilan menerima gugatannya. Di antaranya, diminta agar para tergugat membuat UU Perlindungan Pekerja dan menjamin adanya perlindungan bagi RPT yang mengacu pada perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Kemudian, lanjut Restia, para penggugat juga meminta agar para tergugat meratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tahun 1990 tentang Perlindungan Hak Hak Pekerja Migran dan anggota Keluarganya dengan membentuk UU. Para tergugat juga diminta merevisi UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan mengacu pada prinsip prinsip yang terdapat dalam Konvensi Perlindungan Hak Hak Pekerja Migran dan anggota keluarganya tahun 1990.

(Stefanus Yugo Hindarto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement