JAKARTA - Tifa-Roy's Advocates (Troya) mengantongi informasi bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum mengantongi berkas perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Keduanya adalah tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Informasi itu didapat setelah Troya bertemu jaksa peneliti pada Kejati DKI Jakarta, Selasa (21/4/2026). Adapun perwakilan Troya turut dihadiri Refly Harun, Ahmad Wirawan Adnan, Didit Wijayanto hingga Ramdan Syah.
"Tadi kami sekitar pukul 10.00, setelah administrasi, baru masuk kira-kira pukul 11.00 kurang, itu diterima jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Karena jaksa inilah yang kemudian akan menentukan nasib Dokter Tifa dan Mas Roy selanjutnya," ujar Refly saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Refly mengaku, pihaknya mendapat informasi jaksa peneliti belum menerima berkas perkara Roy dan Dokter Tifa dari Polda Metro Jaya. Menurutnya, informasi ini sekaligus membantah kabar penyidik akan melimpahkan perkara Roy dan Dokter Tifa ke Kejaksaan yang dihembuskan Ketua Umum (Ketum) Jokman Nusantara Bersatu Andi Azwan.