JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal terkait PT Amin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Adapun ketiga tersangka baru yakni HS (Handry Sulfian), BJW (Bagus Jaya Wardhana) dan HZM (Helmi Zaidan Mauludin).
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,"kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman dalam konferensi persnya, Kamis (23/4/2026) malam.
"Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini, tiga orang," lanjutnya.
HS diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah. Ia diduga memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya, meski mengetahui dokumen yang digunakan tidak sah.
"Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar," kata Syarief.
Kemudian tersangka BJW selaku Direktur PT AKT. Ia diduga bersama tersangka sebelumnya ST, menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal.
"Menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin secara melawan hukum melakukan penambangan batu bara dan melakukan ekspor," tuturnya.
Tersangka terakhir HZM, selaku General Manager PT OOOWL Indonesia. Ia bersama tersangka ST beserta perusahaan afiliasinya melakukan pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT.
Tersangka HZM disebut membuat laporan verifikasi yang tidak sesuai fakta dengan mencantumkan asal-usul batu bara seolah berasal dari perusahaan lain yang memiliki izin resmi.