Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan. Salah satunya dengan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak pencurian kendaraan bermotor.
Selain itu, Kapolres mengimbau masyarakat yang pernah membuat laporan polisi (LP) atau merasa kehilangan kendaraan bermotor agar dapat datang ke Polres Tangerang Selatan dengan membawa bukti laporan polisi serta bukti kepemilikan surat-surat kendaraan.
Hal ini dilakukan untuk proses identifikasi kendaraan, mengingat sebagian barang bukti kendaraan bermotor yang diamankan ditemukan dalam kondisi nomor rangka dan nomor mesin telah dihapus.
(Arief Setyadi )