JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan mengenai usulan denda kepada setiap warga yang mengurus kehilangan e-KTP. Ia menjelaskan, denda itu merupakan biaya untuk cetak baru.
"Yang menjadi masalah, yang dikritik itu adalah kata denda, ya kan, denda. Nah, sebetulnya yang dimaksud adalah biaya cetak baru. Jadi yang pertama itu kan gratis. Tapi, kalau cetak baru, itu dikenakan tarif, gitu kira-kira. Biaya cetak baru," kata Bima Arya, dikutip Jumat (24/4/2026).
Ia mengungkapkan, cetak e-KTP gratis. Tetapi, untuk cetak ulang karena kehilangan dikenakan biaya. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki keterbatasan dalam kebutuhan anggaran tersebut.
"Saya mendapati laporan bahwa jumlah warga yang mencetak karena KTP-nya hilang itu banyak sekali. Sedangkan biaya untuk mencetaknya itu Rp10.000. Jadi kalau misalnya ada berapa ya, ada 1.500.000 saja warga yang hilang seluruh Indonesia, maka paling enggak akan keluar Rp15 miliar gitu untuk itu. Ya, sementara kan anggaran di Kemendagri terbatas juga," ujarnya.