Karena itu, Bima menjelaskan, Kemendagri ingin biaya cetak ulang e-KTP yang hilang dikenakan biaya agar masyarakat bisa lebih bertanggung jawab.
"Ya, jadi ada ada biayanya gitu kalau cetak. Kedua supaya warga bisa menjaga itu. Ya kalau tidak salah SIM juga kalau hilang cetak bayar juga gitu. Nah, jadi ini harus dipahami konteksnya secara keseluruhan, begitu kira-kira," kata dia.
Namun, Bima menegaskan, besaran biaya cetak ulang itu belum diputuskan. Pasalnya, ini masih bersifat usulan saja.
"Biayanya berapa? Ya belum, belum diputuskan. Ini kan usulan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)