JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso memastikan pihaknya bakal menjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) di seluruh penanganan kasus narkotika.
Menurut Eko, pengembangan pencucian uang tersebut untuk memiskinkan seluruh pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Ya, intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," kata Eko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).
Eko menyebutkan, saat ini jajarannya terus mengusut pencucian uang seluruh kasus pidana narkoba yang sedang ditangani.
"Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplet sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita, ya," ujarnya.
Mereka dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan usai ditangkap di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiga orang itu adalah Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri dari Koh Erwin. Kemudian, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia yang merupakan anak dari Koh Erwin.
Berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim Polri, mereka tiba sekira pukul 17.20. Istri dan anak Koh Erwin tersebut tak berbicara kepada awak media setelah ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Istri dan anak Koh Erwin juga terlihat tangannya diborgol meskipun mereka berusaha menutupi wajah dengan jaket. Mereka langsung menuju Gedung Bareskrim Polri untuk dilanjutkan proses pemeriksaan.
Penyidik yang mendampingi juga terlihat membawa koper dan tas diduga berisikan barang bukti terkait dengan penangkapan tersebut.