JAKARTA – Akademisi Feri Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang mengkritik swasembada pangan di era Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan Feri berbuntut kasus hukum karena dinilai hoaks.
Laporan terhadap Feri diajukan oleh dua pihak, salah satunya LBH Tani Nusantara. Menindaklanjuti laporan itu, polisi memeriksa pelapor.
Ketua Umum LBH Tani Nusantara, Minta ito Simamora, memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai pelapor. "Terkait laporan kami kemarin jadi ini dapat surat panggilan untuk di-BAP sebagai pelapor, LBH Tani Nusantara," ujar Minta, Kamis 23 April 2026.
Minta mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan dari penyelidik. "Pertanyaannya seputar siapa yang dilapor, di mana kejadian perkaranya," ucapnya.
Ia mengatakan, tidak ada bukti tambahan yang diserahkan dalam pemeriksaan tersebut. Namun, pihaknya berharap proses hukum terus berjalan.