KPK Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol, Eks Penyidik: Jaga Kualitas Demokrasi

Nur Khabibi, Jurnalis
Sabtu 25 April 2026 09:04 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA – Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua dekade mendapat respons positif dari salah seorang mantan penyidik lembaga antirasuah tersebut. Menurut Praswad Nugraha, usulan KPK tersebut dimaksudkan sebagai upaya menjaga kualitas demokrasi.

"Usulan untuk membatasi masa jabatan merupakan upaya dalam menjaga kualitas demokrasi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan," kata Praswad dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu (25/4/2026).

Ia menjelaskan, semakin lama seseorang berada dalam posisi kekuasaan, ia berpotensi menyalahgunakan kewenangan. Selain itu, kekuasaan yang berlangsung terlalu lama berisiko melemahkan objektivitas serta membuka ruang terbentuknya jejaring kekuasaan yang semakin kuat dan mengakar.

"Dalam konteks tersebut, pembatasan masa jabatan berfungsi untuk menjaga pergantian kepemimpinan tetap berjalan sehat, sekaligus mencegah kekuasaan terpusat terlalu lama pada satu orang," ujarnya.

Praswad menambahkan, usulan pembatasan masa jabatan oleh KPK ini memiliki landasan yang kuat, baik secara teori maupun praktik. Menurutnya, pembatasan kekuasaan merupakan prinsip dasar untuk memastikan adanya regenerasi kepemimpinan dan mencegah dominasi kekuasaan yang berlebihan dalam sistem demokrasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya