Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis terhadap ketiga terdakwa. Dalam dakwaan utama, mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Jika dakwaan tersebut tidak terbukti, jaksa menyiapkan dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa hingga dakwaan lebih ringan yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Jaksa juga menyertakan dakwaan alternatif berupa perampasan kemerdekaan yang berujung pada kematian korban. Khusus terdakwa Nasir, jaksa turut menyertakan dakwaan terkait perbuatan menyembunyikan atau menghilangkan kematian korban.
(Awaludin)