Dalang Pembunuhan Kacab Bank Tolak Jadi Saksi di Pengadilan Militer

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 27 April 2026 12:27 WIB
Sidang Pembunuhan Kacab Bank di Pengadilan Militer (foto: Okezone)
Share :

Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis terhadap ketiga terdakwa. Dalam dakwaan utama, mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Jika dakwaan tersebut tidak terbukti, jaksa menyiapkan dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa hingga dakwaan lebih ringan yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Jaksa juga menyertakan dakwaan alternatif berupa perampasan kemerdekaan yang berujung pada kematian korban. Khusus terdakwa Nasir, jaksa turut menyertakan dakwaan terkait perbuatan menyembunyikan atau menghilangkan kematian korban.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya