Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara menyusul penggerebekan di lokasi yang berada di Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo. Dalam operasi tersebut, sebanyak 30 orang sempat diamankan untuk dimintai keterangan, sementara motif di balik tindakan tersebut masih dalam pendalaman.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengungkapkan kondisi memprihatinkan yang ditemukan saat petugas masuk ke dalam lokasi. Ia menyebut anak-anak yang seharusnya mendapatkan perawatan justru mengalami perlakuan tidak manusiawi.
"Petugas mendapati anak-anak dalam kondisi terikat. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat, dan sebagainya. Secara umum, perlakuan tak manusiawi itu benar adanya," ungkap Kompol Adrian.
Saat ini, seluruh anak yang menjadi korban telah dievakuasi untuk mendapatkan pendampingan trauma healing serta pemeriksaan medis guna memastikan kondisi fisik dan psikologis mereka. Kepolisian menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas serta menjerat para pelaku menggunakan ketentuan dalam undang-undang perlindungan anak.
(Arief Setyadi )