"Terdakwa 2 berjalan ke bengkel mobil Denma BAIS TNI. Bahwa sesampainya di bengkel, terdakwa 2 mengambil aki bekas yang berada di pojokan depan toilet atau kamar mandi. Lalu menuangkan air aki dan cairan pembersih karat yang berada di dalam lemari besi yang tidak dikunci. Kemudian terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam yang terdakwa 2 bawa dari kamar," sambungnya.
Pada Kamis (12/3/2026) sekira pukul 17.00 WIB, para terdakwa berangkat menggunakan dua sepeda motor dari Mess Denma BAIS TNI. Serda Edi Sudarko danLettu Budhi Hariyanto Widhi mengendarai satu motor yang sama.
Para terdakwa sempat mencari Andrie Yunus di sekitar Monas, lantaran dia kerap kali mengikuti aksi kamisan. Namun, mereka terdakwa tidak menemukan keberadaan Andrie, kemudian mencari ke tempat lain.
"Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa 1 dan terdakwa 2 menemui terdakwa 3 dan terdakwa 4 dan mengajak pulang. Kemudian pada saat akan pulang, terdakwa 3 melihat saudara Andrie Yunus sedang naik sepeda motor warna kuning keluar dari kantor YLBHI dan berkata 'itu si Andrie Yunus, orangnya keluar pakai motor kuning/," ucapnya.
Para terdakwa sekira pukul 23.30 WIB membuntuti Andrie Yunus di Jalan Salemba 1 Jakarta Pusat. Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono sempat mendahului sepeda motor Andrie Yunus. Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tetap mengikuti dari belakang sepeda motor Andrie.
"Tepat di persimpangan Jalan Salemba 1 dan Jalan Talang Jakarta Pusat, sepeda motor terdakwa 1 dan terdakwa 2 balik arah atau lawan arah menuju arah sepeda motor saudara Andrie Yunus dan pada saat itu sepeda motor terdakwa 2 memperlambat kecepatan sambil menunggu sepeda motor saudara Andrie Yunus mendekat," ucapnya.
"Pada saat berpapasan, terdakwa 1 langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh saudara Andrie Yunus," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)