“Seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan jamaah dalam setiap aktivitas,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah telah memfasilitasi kegiatan ziarah ke sejumlah lokasi ibadah di Madinah sebagai bagian dari layanan jamaah, antara lain Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi dan berada dalam pengawasan petugas.
Untuk itu, Hasan mengingatkan tidak boleh ada aktivitas di luar kepentingan ibadah yang berpotensi merugikan jamaah, termasuk praktik pungutan tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami tegaskan, tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi. Jika dilanggar, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin,” ujar Hasan.
(Arief Setyadi )