Polri Sita Aset Keluarga Bandar Koh Erwin Rp15,3 Miliar, Diduga Hasil Cuci Uang Narkoba

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 30 April 2026 09:29 WIB
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset milik keluarga bandar Koh Erwin alias Erwin Iskandar senilai Rp15,3 miliar. Aset itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang dari bisnis peredaran narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, penyitaan aset dilakukan dari istri dan dua anak Koh Erwin. Eko memaparkan, aset-aset yang disita diduga kuat berkaitan dengan bisnis narkoba yang dijalankan Ko Erwin. 

Adapun aset yang disita meliputi mobil, ruko, hingga gudang yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). "Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya," kata Eko, dikutip Kamis (30/4/2026).

Eko mengatakan istri Koh Erwin, yakni Virda Virginia Pahlevi, dan kedua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia, berperan menerima aliran dana hasil narkoba serta memberikan fasilitas rekening pribadi untuk menampung uang dari Ko Erwin.

"Total estimasi keseluruhan aset yang disita sebesar Rp15.300.000.000," ujar Eko.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya