Ia merinci total aset yang disita dari Virda senilai Rp1,05 miliar, terdiri dari mobil Toyota Avanza tahun 2025 (senilai Rp300 juta), mobil Mitsubishi Xpander tahun 2019 (senilai Rp350 juta), serta dua sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Samota Residence, Sumbawa (senilai Rp400 juta).
Sementara itu, Hadi Sumarho Iskandar memegang aset terbesar dengan nilai estimasi mencapai Rp11,35 miliar. Aset tersebut meliputi dua ruko di Mataram (senilai Rp5 miliar), gudang di Mataram (senilai Rp2 miliar), mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 (senilai Rp650 juta), serta sertifikat tanah (SHM) dan kuitansi pelunasan gudang senilai miliaran rupiah.
Sedangkan putri Ko Erwin, Christina Aurelia, disebut mengelola bisnis travel yang modalnya diduga berasal dari sang ayah. Total aset yang disita darinya senilai Rp2,9 miliar, terdiri dari empat mobil Toyota Hiace tahun 2025 atas nama PT Sukses Abadi Buana (senilai Rp2,55 miliar), mobil Mitsubishi Xpander (senilai Rp350 juta), serta gudang di Mataram (senilai Rp1,5 miliar).
Eko menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Virda Virginia mengakui seluruh transaksi di rekening pribadinya pada periode 2025–2026 berasal dari Ko Erwin. Ia juga menyerahkan rekeningnya untuk dikelola penuh oleh suaminya.
Sementara itu, tersangka Hadi Sumarho mengaku diperintah oleh ayahnya untuk membeli ruko dan gudang di Mataram menggunakan rekening miliknya. Gudang tersebut kemudian digunakan Hadi untuk menjalankan usaha pertanian berupa pestisida dan pupuk.