Pihak KAI juga menyampaikan duka mendalam atas kejadian tersebut. “PT KAI Daop 4 Semarang turut prihatin dan menyayangkan atas kejadian tersebut,” katanya.
KAI mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api. Hal ini sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di jalur rel, termasuk melintasi atau meletakkan benda di atas rel yang dapat membahayakan perjalanan kereta.
(Erha Aprili Ramadhoni)