Refly menilai tidak adanya aturan yang jelas mengenai batasan waktu wajib lapor, terutama saat berkas sudah berpindah kewenangan ke Kejaksaan. Ini menurutnya menjadi indikasi kuat adanya kesewenang-wenangan dalam prosedur hukum.
Melalui laporan ke Komnas HAM ini, Troya berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penanganan perkara tersebut agar hak-hak warga negara tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.
"Itu mengenai surat kami ke Komnas HAM dengan potensi pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)