Kubu Roy Suryo Duga Ada Pelanggaran HAM, Bakal Bersurat ke Komnas HAM

Felldy Utama, Jurnalis
Sabtu 02 Mei 2026 06:16 WIB
Kubu Roy Suryo Duga Ada Pelanggaran HAM, Bakal Bersurat ke Komnas HAM (Felldy Utama)
Share :

JAKARTA - Koordinator tim hukum Troya (Tifa and Roy's Advocate), Refly Harun menyampaikan, pihaknya akan segera melayangkan surat resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya, yaitu Roy Suryo dan Tifa. Surat itu rencananya diserahkan pada Senin, 4 Mei 2026.

Refly mengungkapkan, draf surat tersebut sebenarnya telah rampung dan tertanggal 30 April. Namun, karena kendala teknis hari libur, baru bisa dikirim awal pekan depan. Langkah ini diambil guna memenuhi tenggat waktu 15 hari kerja sebagaimana disyaratkan Komnas HAM.

"Maka kemudian baru disampaikan pada tanggal 4 Mei nanti," kata Refly dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026).

Dalam surat tersebut, Refly menyoroti sejumlah poin krusial yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi terhadap Roy dan dr Tifa sebagai tersangka. Salah satunya adalah terkait kelambatan proses birokrasi hukum.

“Surat ini berisi mengenai kemungkinan adanya pelanggaran hak asasi manusia. HAM. Sebagai contoh, misalnya lampaunya waktu dalam pengembalian berkas perkara (P-19) yang lebih dari 70 hari. Itu potensial melanggar hak asasi manusia,” tuturnya.

Selain masalah berkas, Refly mengkritisi kebijakan pencekalan dan wajib lapor yang dinilai tidak transparan dan membelenggu. Ia mencontohkan status pencekalan yang sudah berjalan hampir enam bulan sejak November 2024 tanpa adanya surat-menyurat yang jelas.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah mekanisme wajib lapor yang masih dibebankan kepada tersangka meski berkas perkara diklaim sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Refly merujuk pada kondisi yang dialami rekan sejawatnya, Dokter Tifa, yang hingga saat ini masih diwajibkan melapor.

“Wajib lapor itu ya walaupun kesannya sederhana, tapi sesungguhnya kan belenggu. Semacam rantai bagi tersangka untuk tidak bisa pergi ke mana-mana. Bayangkan kalau rumahnya Mas Roy itu di luar kota, kan ribetnya minta ampun,” tuturnya.

 

Refly menilai tidak adanya aturan yang jelas mengenai batasan waktu wajib lapor, terutama saat berkas sudah berpindah kewenangan ke Kejaksaan. Ini menurutnya menjadi indikasi kuat adanya kesewenang-wenangan dalam prosedur hukum.

Melalui laporan ke Komnas HAM ini, Troya berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penanganan perkara tersebut agar hak-hak warga negara tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.

"Itu mengenai surat kami ke Komnas HAM dengan potensi pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi," tuturnya.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya