JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dan menangkap dua tersangka dalam operasi tersebut. Penyalahgunaan LPG subsidi ini dianggap sebagai kejahatan serius yang berdampak luas terhadap masyarakat.
"Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja, tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak, yang seharusnya menerima subsidi ini," kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin, Minggu (3/5/2026).
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni, menyebut bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.
Irhamni menjelaskan bahwa pada 28 April 2026 dini hari, tim Bareskrim melakukan penindakan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang digunakan untuk praktik penyuntikan LPG subsidi.
Dari lokasi, polisi mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.