Menurut Rivai, potongan video yang beredar dinilai tidak utuh sehingga memicu kegaduhan di ruang publik. “Pidato utuh Pak Jusuf Kalla itu tidak diunggah. Tetapi kemudian mereka mengambil sepenggal video itu untuk melakukan provokasi ke ruang publik yang hari ini sangat membuat kegaduhan,” lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Wahyudin Ingratubun, menyebut pihaknya menemukan unsur kesengajaan dalam pemotongan video tersebut. “Kami menilai bahwa pemenggalan video yang singkat kira-kira 12 detik sampai dengan 1 menit itu adalah suatu mens rea. Kami menemukan ada mens rea yang dilakukan oleh terduga Abu Janda dan Ade Armando,” katanya.
Ia menambahkan, laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta dugaan penghasutan dan penyebaran hoaks. Wahyudin juga menyebut laporan telah diterima pihak kepolisian. Pihaknya pun akan terus mengawal kasus ini.
“Kami berharap pihak kepolisian bisa memproses sampai dengan kasus ini ditetapkan tersangka,” ucapnya.
Sebelumnya, JK juga sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah pihak terkait dugaan penistaan agama. Pelaporan tersebut dipicu oleh beredarnya potongan video ceramah JK di Masjid Kampus UGM pada 5 Maret 2026. Dalam potongan video itu, pernyataan JK dinilai menggeneralisasi ajaran agama. Namun, secara utuh, ceramah tersebut disebut bertujuan menyampaikan pesan perdamaian dan menceritakan pengalaman dalam meredam konflik di sejumlah daerah.
(Arief Setyadi )